BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Kehamilan
yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang oleh karena suatu sebab
maka keberadaannya tidak diinginkan atau diharapkan oleh salah satu atau
kedua-duanya calon orang tua bayi tersebut tidak diinginkan. Kehamilan jika
diinginkan merupakan proses yang sehat dan jika kehamilan itu tidak diinginkan
, ia merupakan suatu penyakit
Kehamilan merupakan suatu proses faal yang secara normal
terjadi pada manusia sebagai insting untuk mempertahankan keturunannya di bumi. Oleh
karenanya kehamilan sebagai tanda akan hadirnya anggota baru dan penerus
keturunan, pada umumnya akan disambut dengan gembira. Kegembiraan itu sendiri
yang sering menutupi resiko yang dihadapi oleh perempuan hamil.
Mereka pada umumnya, tidak sadar bahwa kehamilan dapat
mempengruhi kesehatan bahkan dapat mengancam jiwa si calon ibu. Dan ternyata
tidak semua kehamilan disambut dengan kegembiraan oleh orang tuanya.Karena remaja atau calon ibu merasa
tidak ingin dan tidak siap untuk hamil maka ia bisa saja tidak mengurus dengan
baik kehamilannya. Yang seharusnya ia mengkonsumsi minuman, makanan, vitamin
yang bermanfaat bagi pertumbuhan janin dan bayi nantinya bisa saja hal tersebut
tidak dilakukannya. Selain itu, mereka juga akan mengakhiri kehamilannya atau
sering disebut sebagai aborsi. Di Indonesia aborsi dikategorikan sebagai
tindakan ilegal atau melawan hokum.
2. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan KTD dan Aborsi
2.
Apa saja faktor penyebab KTD dan Aborsi
3.
Dampak dari KTD dan Aborsi
4.
Macam – macam aborsi
5.
Penanganan dan pencegahan aborsi
6.
Upaya pencegahan dan penanggulangan KTD
7.
Cara tenaga kesehatan menangani kasus
KTD pada remaja
8.
Peran bidan dalam menanggulangi KTD
9.
Hukum aborsi menurut UUD
3.
TUJUAN
a. Tujuan Umum
Agar mahasiswa memahami tentang
unwanted pregnancy and aborsi (kehamilan yang
tidak
dinginkan dan aborsi)
b.
Tujuan
KhususAgar mahasiswa memahami pengertian unwanted pregnancy
c.
Agar mahasiwa dapat mengetahui penyebab
atau alasan unwanted pregnancy
d.
Agar
mahasiswa dapat mengetahui dampak dari unwanted pregnancy
e.
Agar mahasiswa dapat mengetahui dan
memahami pengertian aborsi
secara jelas
f.
Agar mahasiswa
dapt mengetahui macam macam aborsi
g.
Agar mahaiswa dapat mengetahui penyebab terjadinya aborsi
h.
Agar
mahasiswa dapat mengetahui dampak dari Aborsi
i.
Agar
mahasiswa dapat mengetahui Penanganan dan pencegahan
BAB II
PEMBAHASAN
1. UNWANTED
PREGNANCY ( kehamilan tidak diinginkan )
A. Pengertian
Unwanted pregnancy atau dikenal sebagai kehamilan yang tidak
diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya
proses kelahiran dari suatu kehamilan. Kehamilan ini bisa merupakan akibat
suatu prilaku seksual/hubungan seksual baik yang disengaja maupun yang tidak
disengaja.
B. Faktor
factor penyebab Unwanted Pregnancy
1.
Kehamilan
Akibat Perkosaan
Perkosaan
merupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang
diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap
seumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya
akan dialami oleh si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya
kehamilan itu diteruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami
tekanan sosial baik dari keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat
sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai
penjelmaan laki-laki yang memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas
dendam yang sebenarnya ia tujukan kepada laki- laki yang memperkosanya.
2.
Kehamilan
Pada Saat yang Tidak Diharapkan
Hal
ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani
kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal
semacam itu dapat juga terjadi pada mereka yang masih meneruskan sekolah atau
mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena
alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin
punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
3.
Kehamilan
yang Terjadi Akibat Hubungan Seksual Diluar Nikah
Hubungan
sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma sosial dan masyarakat serta agama
dianggap buruk. Dalam masyarakat yang lebih modern pun, hubungan sex di luar
nikah dan terus berlangsung perbuatan semacam itu, membuat kehamilan yang
terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang diinginkan.
4.
Alasan
karir atau masih sekolah ( karena kehamilan dan konsekuensi lainnya yang
dianggap dapat menghambat karir atau
kegiatan belajar
5.
Persoalan
Ekonomi ( biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak )
6.
Kegagalan
Kontrasepsi
7.
Bayi
yang dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
8.
Cacat
majemuk tersebut meliputi kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis
Syndrome, Fragele X Syndrome dan Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain
meliputi cacat yang terjadi di otak, tulang belakang, jantung, ginjal, dan
tangan atau kaki. Selaian itu juga dapat terjadi penyakit-penyakit keturunan
seperti TALASEMIA.
Tehknologi
kedokteran telah mampu mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak
janin masih dalam usia muda.
9.
Penundaan atau peningkatan usia kawin
atau semakin dininya usia menstruasi (menarche)
Keadaan ini menyebabkan masa masa
rawan semakin panjang, hal ini terbukti dengan semakin banyaknya kasus hamil
luar nikah.
10. Kehamilan
tersebut akan membahayakan jiwa ibu.
Ibu mempunyai penyakit atau riwayat
medis, bila kehamilannya diteruskan maka akan dapat membahayakan keselamatan
ibu dan bayinya.
11. Anak
sudah cukup banyak
Kesenjangan antara sikap yang
menabukan hubungan seks di luar nikah dan terus berlangsungnya perbuatan
semacam itu membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan
yang diinginkan
12. Tidak
menggunakan alat kontrasepsi
Selama melakukan hubungan seksual
tidak menggunakan alat kontrasepsi, disebabkan oleh fanatik terhadap keyakinan
agama, harga terlalu mahal, stok terbatas, tidak tahu guna, keberadaannya dan
cara menggunakannya.
C. Dampak
dari Unwanted Pregnancy/ KTD
Bermula dari hubungan seks pranikah atau seks bebas adalah
terjadi kehamilan yang tidak diharapkan (KTD). Ada dua hal yang bisa dilakukan
oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri kehamilan (aborsi).
Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik, psikis, sosial dan ekonomi.
a.
Risiko
Fisik
Kehamilan
pada usia dini bisa menimbulkan kesulitan dalam persalinan seperti perdarahan,
bahkan bisa sampai pada kematian
b.
Risiko
Psikis atau Psikologis
Ada
kemungkinan pihak perempuan menjadi ibu tunggal karena pasangan tidak mau
menikahinya atau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau mau menikah, hal
ini juga bisa mengakibatkan perkawinan
bermasalah dan penuh konflik karena sama-sama belum dewasa dan siap memikul
tanggungjawab sebagai orang tua.
Selain itu pasangan muda terutama
pihak perempuan akan dibantu oleh berbagai perasaan tidak nyaman seperti
dihanyui rasa malu terus-menerus, rendah diri, bersalah atau berdosa, depresi
atau tertekan, psikis dan lain-lain. Bila tidak ditangani dengan baik, maka
perasaan tersebut bisa menjadi gangguan kejiwaan yang lebih parah.
c.
Risiko
social
Salah
satu risiko sosial adalah berhenti/putus sekolah atau kemauan sendiri
dikarenakan rasa malu atau cuti melahirkan. Kemungkinan lain dikeluarkan dari
sekolah. Hingga saat ini masih banyak sekolah yang tidak mentolerir siswi yanh
hamil. Risiko sosial lain adalah menjadi obyek pembicaraan, kehilangan masa
remaja yang seharusnya dinikmati dan di anggap buruk karena melahirkan anak di luar
nikah. Di Indonesia, melahirkan anak diluar nikah masih sering menjadi beban
orang tua.
d.
Risiko
ekonomi
Merawat
kehamilan, melahirkan dan membesarkan bayi/anak membutuhkan biaya besar.
2. ABORSI
A. Pengertian
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Ini
adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan
untuk bertumbuh.
B. Macam-macam
Aborsi
Dalam
dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi yaitu:
1.
Aborsi
spontan/alamiah
Berlangsung
tanpa tindakan apapun, kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
2.
Aborsi
buatan
Adalah
pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat
tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dokter, bidan, dukun beranak).
3.
Aborsi
terapeutik/medis
Adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh
calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau
penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin
yang dikandungannya, tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan
tidak tergesa-gesa.
C. Penyebab terjadinya Aborsi
1.
Keluarga
yang tidak siap menerima kehamilan, misal : karena tidak ber-KB atau gagal
ber-KB, membatasi jumlah anak, jarak kehamilan yang terlalu pendek.
2.
Keluarga
yang dikarenakan memiliki ekonomi pas-pasan sehingga cenderung bersikap menolak
kelahiran anak.
3.
Masyarakat
cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita yang hamil di luar nikah, baik
secara sengaja ataupun pada kasus perkosaan. Wanita selalu disalahkan, tidak
ditolong atau dibesarkan jiwanya tetapi malah ditekan dan disudutkan sehingga
dalam reaksinya wanita tersebut akan melakukan aborsi.
4.
Ada
aturan perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawatinya hamil (meskipun punya
suami) selama dalam kontrak dan kalau ketahuan hamil akan dihentikan dari
pekerjaannya.
5.
Pergaulan
yang sangat bebas bagi remaja yang masih duduk di bangku sekolah, misal SMA,
mengakibatkan kecelakaan dan membuahkan kehamilan. Karena merasa malu, dengan
teman-temannya, takut kalau kesempatan belajarnya terhenti dan barangkali masa
depannya pun menjadi buruk. Ditambah dengan tekanan masyarakat yang menyisihkan
sehingga akhirnya ia melakukan aborsi supaya tetap eksistensi di masyarakat dan
dapat melanjutkan sekolah.
6.
Dari
segi medis diketahui umur reproduksi sehat antara 20-35 tahun. Bila seorang wanita
hamil di luar batasan umur itu akan masuk dalam kriteria risiko tinggi. Batasan
ini sering menakutkan, sehingga perempuan yang mengalaminya lebih menjurus
menolak kehamilannya dan ujung-ujungnya akan melakukan aborsi.
7.
Pandangan
sebagian orang bahwa tanda-tanda kehidupan janin antara lain adanya detak
jantung yakni umur sekitar tiga bulan. Maka hal ini akan memicu seorang wanita
yang mengalami suatu masalah akan melakukan aborsi dengan alasan usia bayi
belum sampai 3 bulan.
D. Dampak
dari Aborsi
Banyak
remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan bila hamil. Jika di negara maju yang
melegalkan aborsi, bila dilakukan secara aman oleh dokter atau bidan
berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakkukan dengan cara tidak aman
bahkan tidak lazim oleh dukun aborsi bisa mengakibatkan dampak negatif secara
fisik, psikis dan sosial terutama bila dilakukan secara tidak aman.
a.
Risiko
Fisik.
Perdarahan
dan komplikasi lain merupakan salah satu risiko aborsi. Aborsi yang berulang
selain bisa mengakibatkan komplikasi juga bisa menyebabkan kematian. Aborsi
yang dilakukan secara tidak aman bisa mengakibatkan kematian.
b.
Risiko
Psikis
Pelaku
aborsi sering kali mengalami perasaan-perasaan takut, panik, tertekan atau
stres, trauma mengingat proses aborsi dan kesakitan. Kecemasan karena bersalah,
atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi juga
sering kehilangan kepercayaan diri.
c.
Risiko
Sosial
Ketergantungan
pada pasangan sering kali menjadi lebih besar karena perempuan merasa tidak
perawan, pernah mengalami KTD atau aborsi. Selanjutnya remaja perempuan lebih
sulit menolak ajakan seksual pasangannya. Risiko lain adalah pendidikan menjadi
terputus atau masa depan terganggu.
d.
Risiko
ekonomi
Biaya
aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.
E. Penangan
dan Pencegahan
1.
Unwanted
pregnancy dapat dicegah dengan beberapa hal, yaitu:
a.
Tidak
melakukan hubungan seksual sebelum menikah
b.
Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni, dan
keagamaan
c.
Menghindari
perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual, seperti meraba-raba tubuh
pasangannya dan menonton vidio porno.
2.
Saat
menemukan kasus unwanted pregnancy, sebagai petugas kesehatan harus:
a.
Bersikap
bersahabat dengan remaja
b.
Memberikan
konseling pada remaja dan keluarganya
c.
Apabila
ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila
belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan pada dokter ahli
d.
Memberikan
alternatif penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja yaitu :
·
Diselesaikan
secara kekeluargaan
·
Segera
menikah
·
Konseling
kehamilan, persalinan dan keluarga berencana
·
Pemeriksaan
kehamilan sesuai standar
·
Bila
ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater
·
Bila
ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
·
Bila
tidak terselesaikan dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya menerima
dengan baik
·
Bila
ingin melakukan aborsi, berikan konseling risiko aborsi
e.
Menangani
sesegera mungkin jika terjadi komplikasi yang dapat mengancam jiwa ibu dan
janin
f.
Memberikan
bimbingan dan konseling pada ibu hamil
g.
Memberikan
pendidikan ex education sedini mungkin pada WUS.
h.
Memberikan
penyuluhan pada orangtua untuk lebih memperhatikan pergaulan putra putri
F. Upaya pencegahan dan penanggulangan
kehamilan yang tidak diinginkan
1.
Adapun
beberapa upaya pencegahan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan,
antara lain:
a.
Pedidikan
Seks yang kuat
Pendidikan
seks harus diberikan sedini mungkin kepada remaja dengan tetap memperhatikan
tingkat perkembangannya. Salah satu fator dominan dalam seks education selain
guru dan petugas kesehatan. Peran orang tua sangat potensial dalam pengembangan
kualitas kepribadaian remaja terutama masalah kesehatan reproduksi dan tanpa
harus lepas dari makna religious.
Keberhasilan
pendidikan seks tergantung pada sejauh mana orang tua bersikap
terbuka dan mempu menjalin komunikasi efektif, tanpa harus melarang remaja
melakukan interaksi, penting juga dalam memberikan rambu-rambu dalam rangka
membangun “Pergaulan yang Sehat”, dengan demikian kehamilan tidak diinginkan
dapat dicegah.
b.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai dan norma-norma
Dengan
mengajarkan serta menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di
masyarakat akan menciptakan kehidupan yang tentram, aman dan sejahtera tanpa
adanya suatu masalah akibat penyimpangan nilai-nilai dan norma-norma.
c.
Tradisi
Masyarakat
Kebiasaan
dan adat istiadat yang harus menjadi salah satu faktor pendukung dalam upaya
pencegahan kehamilan tidak diinginkan.
Sebaliknya,
adat dan kebiasaan masyarakat yang kurang baik hendaknya ditinggalkan, seperti
orang tua yang mengharuskan anakKnya untuk menikah diusia muda, adanya
perjodohan, serta tradisi masyarakat yang beranggapan bahwa membicarakan seks
adalah sesuatu yang kotor, tidak pantas, dan dianggap tabu. Padahal hal
tersebut dapat menghambat proses pengajaran seks education.
d.
Tidak
melakukan hubungan seksual sebelum menikah
e.
Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan
keagamaan
f.
Hidari
perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual, seperti
meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
2.
Adapun
beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan,
antara lain:
a.
Penggunaan
alat kontrasepsi seperti, IUD, spiral, susuk, pil, kondom, dll. Dimana
penggunaan kontrasepsi ini harus tepat agar tidak terjadi kegagalan
kontrasepsi
b.
Peran
media dalam membentuk karakter seseorang. Sinetron atau film yang merupakan
metode reversible yang biasa dipakai pasangan untuk mencegah terjadinya
kehamilan tidak diinginkan.
c.
Peran
Lingkungan sekitar. Peranan orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas
kesehatan dan masyarakat untuk tetap mensupport ibu hamil untuk merawat
janinnya baik secara social, ekonomi, psikologis, maupun pelayanan kesehatan
yang memadai.
G. Cara Petugas Kesehatan menangani
kasus unwanted pregnancy (KTD) pada remaja
Saat
menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja, sebagai petugas kesehatan harus:
1.
Bersikap
bersahabat dengan remaja.
2.
Memberikan
konseling pada remaja dan keluarganya.
3.
Apabila
ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila
belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli.
4.
Memberikan
alternative penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja yaitu:
a)
Diselesaikan
secara kekeluargaan
b)
Segera
menikah
c)
Konseling
kehamilan, persalinan dan keluarga berencana
d)
Pemeriksaan
kehamilan sesuai standar
e)
Bila
ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater
f)
Bila
ada resiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
g)
Bila
tidak diselenggarakan dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya menerima
dengan baik.
h)
Bila
ingin melakukan aborsi, berikan konseling resiko aborsi
H. Peran Bidan dalam menanggulangi
kehamilan tidak diinginkan
a.
Memberikan
penyuluhan kepada para remaja tentang seks education khususnya dan kepada
masyarakat umumnya
b.
Memberikan
penyuluhan kepada para orang tua yang mempunyai anak untuk mengawasi mereka
agar tidak memberikan kesempatan untuk memasuki pergaulan bebas. Serta untuk
tetap memperhatikan setiap perkembangan anak dan pembentukan kepribadiannya.
c.
Memberikan
penyuluhan kepada masyarakat khususnya yang sudah berumah tangga untuk
menggunakan kontrasepsi secara tepat guna agar tidak terjadikegagalan
kontrasepsi.
I. HUKUM
ABORSI MENURUT UUD
Menurut
hukum – hukum yang berlaku diindonesia aborsi
ataupengguguran janin termasuk kejahatan yang dikenal dengan istilah “ Abortus
Provocatus Criminalis” yang menerima hukuman adalah:
1.
Ibu
yang melakukan aborsi
2.
Dokter
atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.
Orang
– orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa
pasal yang terkait adalah :
Pasal
229
1)
Barang
siapa dengan sengaja mengobati seseorang wanita atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empt
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2)
Jika
yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditempuh sepertiga.
3)
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan
tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan
pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu
yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pasa saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena
membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lambat tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang yang,
untuk melaksanakan niata yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan
melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tudak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam kerena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang
di terangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut
serta melakukan, sebagai pembunuh atau dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita
yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain
untuk itu, diancan dengan pidana penjara paling lambat empat tahun.
Pasal 347
1.
Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.
Jika perbuatan itu mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.
Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan wanita dengan persetujuannya, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.
Jika perbuatan ini mengakibatkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 249
Jika seorang
tabib, bidan, atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal
346, atau pun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang dite tukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencarian dalam kejahatn dilakukan.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
KTD merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak
menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan. Kehamilan itu bias
akibat dari perilaku seksual/hubungan seksual baik yang yang disengaja maupun
yang tidak disengaja. Banyak kasus menunjukan bahwa tidak sedikit orang yang
tidak bertanggung jawab atas kondisi ini.
Dalam
hal ini memiliki akibat yang tidak inginkan terdiri dari :
dampak negatif antara lain.
a.
Obstetri
b. Psikologi
c. Sosial
d. Berbagai
Penyakit
e. Meningkatnya
AKI dan AKB
Upaya
pencegahan dan penanggulangan kehamilan yang tidak diinginkan terdiri dari :
1. Pedidikan
Seks yang kuat
2. Menjunjung
tinggi nilai-nilai dan norma-norma
3. Tidak
melakukan hubungan seksual sebelum menikah
4. Memanfaatkan
waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti berolahraga, seni dan
keagamaan
5. Hidari
perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan dorongan seksual,
Adapun
beberapa cara penanggulangan terhadap terjadinya kehamilan yang tidak
diinginkan, antara lain.
1. Penggunaan
alat kontrasepsi seperti, IUD
2. Peran
media dalam membentuk karakter seseorang.
3. Peran
Lingkungan sekitar.
4. Peranan
orang tua, teman, saudara, tetangga, petugas kesehatan dan masyarakat
B. Saran
Dalam
Makalah ini terdapat penjelasan tentang “ kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi” berharap agar
mahasiswi dapat mengetahui kehamilan yang baik sesuai dengna keinginan dan
tidak diinginkan dalam membina rumah tangga yang baik. Selain itu dapat sebagai
pedoman dalam kehidupan yang baru kelak.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
1.
Ida Bagus Gde manuaba. Memahami Kesehatan
reproduksi wanita. EGC; Jakarta; 1999.
2.
Saifuddin, Abdul Bari dkk. Buku Acuan Nasional
Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal,Jakarta:JNPKKR-POGI;2001
3.
Manuaba IBG. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan
KB untuk Pendidikan Bidan. EGC. Jakarta.1998.
4.
Llewellyn-Jones Derek. Dasar-dasar Obstetri dan
Ginekologi. Jakarta : Hipokrates. 2001.
5.
Saefudin AB, dkk. Buku Panduan Praktis Pelayanan
Kesehatan Maternal dan Neonatal. Jakarta,YBP-SP.2002
6.
Mochtar R. Sinopsis Obstetri Jilid 1. EGC. Jakarta;
1998 7. Varney H. Buku Saku Bidan. EGC. Jakarta;2000
trimaksih infonya
BalasHapushttp://yvc-i-gc012.blogspot.co.id/